Senin, 23 Mei 2011

WAJAH PENDIDIKAN INDONESIA


 Yusuf  Sagoba
 Pendidikan adalah sebuah investasi sumber daya manusia dalam jangka panjang yang mempunyai nilai strategis dalam peradaban manusia di dunia. sehingga disetiap negara manapun menempatkan posisi pendidikan sebagai sesuatu yang sangat penting dalam konteks kelangsungan pembangunan bangsa. Pendidikan adalah sebuah kebutuhan primer dalam berbangsa, bernegara, bermasyarakat, dan untuk kelangsungan antar umat beragama. Di Indonesia sendiri menempatkan pendidikan sebagai misi kenegaraan, sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang 45 alinea IV yang menegaskan bahwa, tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa. Secara formal sistem pendidikan Indonesia diarahkan pada terciptanya cita-cita pendidikan ideal dalam rangka mewujudkan peradaban Bangsa Indonesia yang bermartaba, memiliki kemampuan kreatifitas yang dapat mengantarkan pembangunan Bangsa yang lebih baik.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam melaksanakan pengembangan dunia pendidikan, salah satunya adalah pengaturan sistem pendidikan melalui Undang-undang. No. 20. Tahun 2003, serta wacana proses pendidikan berbasis karakter.
Saat ini dunia pendidikan yang ada di Indonesia masih banyak mengalami berbagai masalah yang mengundang kekhawatiran semua kalangan. Permasahan itu cukup rumit dan tidak terkendali, diantaranya adalah terjadinya diskriminasi terhadap implementasi dari RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) itu sendiri. Ada dua faktor yang mempengaruhi permasalahan dalam pendidikan yaitu, political will dan dinamika social.
Political will sebagai hasil produk yang dibuat oleh para eksekutif dan legislatif yang mencanakan berbagai konsep regulasi yang terjadi, berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan. Diantara regulasi itu ialah yang tertuang dalam Undang-undang, pasal 21, 28C ayat 1, pasal 31, dan 32. kemudian dikembangkan pula regulasi derivatnya seperti Undang-undang. No 2 tahun 1989, tentang Sisdiknas. Yang di amandemen menjadi Undang-undang. No 20 tahun 2003, dan No. 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005, tentang standar pendidikan Nasional (baca : Enstain, Amandemen UUD 45 Plus GBHN, h. 29)
Sedangkan pengaruh dinamika sosial adalah terjadinya kesenjangan antara masyarakat dan pemerintah, masyarakat dan legislatif, kolompok masyarakat satu dan yang lainnya. Dari  beberapa kesenjangan tersebut yang paling mempengaruhi dalam pendidikan ialah terjadinya kesenjangan antara kelompok masyarakat satu dan yang lainnya, dan antara kesenjangan masyarakat dan pemerintah serta legislatif merupakan sebuah dampak terjadinya kesenjangan antara kelompok masyarakat tersebut. 
Seharusnya dalam hal ini pemerintah sebagai tempat perlindungan masyarakat atau pelayan masyarakt harus mampu menempatkan dirinya sebagai vigur yang bisa mempengaruhi sikologis sosial, agar masyarakat bisa menjalani kehidupan dalam berbangsa lebih aman, damai dan sejahtera, bukan memberikan contoh (etika) yang kurang baik bagi masyarakat. seperti terjadinya perkelahian atau pertentangan di kalangan politikus saat bersidang atau memperebutkan kekuasaan.  











Tidak ada komentar: